Perhatikan Legalitas Properti Sebelum Membeli
Ketika terjadi keterbatasan lahan dan memang terjadi, akan terjadi sebuah konflik finansial dan sosial. Karena seiring kenaikan jumlah orang yang menginginkan properti hunian di saat makin sempitnya lahan, maka akan makin mahal suatu lahan dan bangunan properti. Ketika mahal, tentu saja untuk sebagian orang akan makin kesulitan untuk hidup dengan layak. Ketika ada orang yang sengaja menguasai lahan orang lain, tentu saja akan menjadi konflik sosial yang cukup serius.
Untuk itu, memperhatikan betul mengenai legalitas atas properti lahan yang dibeli memang suatu keharusan. Anda harus benar-benar memperhatikan tentang keaslian surat legalitas agar terhindar dari sengketa lahan. Anda pun harus paham bentuk mengenai properti lahan yang akan dibeli, apakah properti lahan itu masuk dalam daftar sengketa atau tidak. Ya, legalitas properti lahan dan juga bangunannya perlu Anda ketahui sebagai usaha untuk menghindari sebuah pertikaian di kemudian hari.
Baca: Investasi Aman Properti: Aktif Income Menjadi Pasif IncomeInvestasi Properti
Untuk itu, berhatikan langkah sebelum Anda membeli properti sebidang properti lahan (tanah) atau bangunan agar terhindar dari penipuan dan kerugian.
1. Lahan Atau Rumah Bebas Sengketa
Dengan memperhatikan lahan atau rumah, apakah berstatus sengketa atau tidak, tentu ini sebuah langkah awal penyelamatan. Jangan sampai Anda terkena tipu oleh oknum yang membawa berita palsu mengenai lahan yang akan Anda beli, menganggap lokasi lahan tidak sedang bersengketa.
Bisa bertanya langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bila memang teman atau saudara Anda berprofesi sebagai notaris, Anda bisa bertanya pada notaris. Biasanya notaris paham mengenai lokasi yang sedang mengalami sengketa.
2. Pengecekan Sertifikat Langsung Ke Badan Pertanahan Nasional
Oke lah, lahan atau rumah bebas sengketa yang membuat Anda berniat untuk membeli. Namun Anda jangan tergesa-gesa terlebih dahulu. Belum tentu yang bebas sengketa, bebas juga penipuan. Banyak penipuan yang terjadi dalam jual-beli properti seperti pemalsuan sertifikat tanah atau rumah. Untuk itu, Anda bisa mengecek keaslian sertifikat properti ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) demi menghindari dari penipuan dalam hal sertifikat. Tentunya, pengecekan keaslian sertifikat bersifat gratis.
Sertifikat rumah ada 3 jenis yaitu:
- SHM (Sertifikat Hak milik)
- HGB (Hak Guna Bangunan)
- Status Girik atau Tanah Adat
Kalau melihat dari ukuran hukum, maka sertifikat yang memang paling kuat dan juga aman adalah SHM (sertifikat hak milik). Karena memang SHM merupakan inti dari sebuah kepemilikan properti. Adapun HGB sebagai pelengkap saja, apakah tanah mau dibuat bangunan non komersial atau komersial. Walau HGB tetap termasuk sertifikat yang aman untuk mengamankan bangunan yang sudah berdiri tentunya. Sedangkan kalau girik hanya surat berupa bukti bahwa si pemilik girik menguasai sebidang tanah milik adat dan berstatus sebagai pembayar pajak atas tanah tersebut.
3. Pengecekan Keaslian Harga Properti Tanah Atau Bangunan
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa semakin banyak orang yang membutuhkan lahan di saat terjadi penyempitan, maka yang terjadi adalah harga properti lahan akan semakin naik. Jangan sampai Anda terkena provokasi mengenai harga atas properti yang akan Anda beli. Cek terlebih dahulu harga yang berkembang di lokasi properti. Bisa 30% lebih murah dari penawaran properti yang dilakukan oknum. Bila Anda tertipu harga, jelas akan mengalami kerugian di sisi yang lain.
Posting Komentar untuk "Perhatikan Legalitas Properti Sebelum Membeli"