Pemisahan (Spin-Off) Bank Syariah
Seperti pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Dalam UU Perbankan Syariah pasal 68 dijelaskan bahwa :
Dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset bank induknya atau 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini, maka Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah.
Tatacara Spin Off UUS Menjadi BUS
Persyaratan dan tatacara spin-off UUS menjadi BUS menurut POJK No. 59 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
a. Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan cara:
1) mendirikan BUS baru; atau
2) mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada.
b. Pemisahan UUS dengan cara mendirikan BUS baru dapat dilakukan oleh 1 (satu) atau lebih BUK yang memiliki UUS.
c. Pendirian BUS hasil pemisahan wajib memperoleh izin OJK dengan modal disetor paling sedikit Rp1 triliun (untuk anggota Kelompok Usaha Bank) atau Rp3 triliun (selain anggota Kelompok Usaha Bank) dan dalam bentuk tunai.
d. Pemisahan UUS dengan cara mengalihkan hak dan kewajiban BUS yang telah ada dapat dilakukan kepada BUS yang memiliki atau tidak memiliki hubungan kepemilikan dengan BUS yang memiliki UUS.
e. Persyaratan BUS hasil Pemisahan mencakup:
1) pemenuhan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) sesuai POJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum BUS; dan
2) rasio non performing financing (NPF) bruto paling tinggi 5% (lima persen).
f. Penyelesaian pelampauan batas maksimum penyaluran dana (BMPD) akibat pemisahan UUS paling lama 18 (delapan belas) bulan. BUS hasil pemisahan atau BUS penerima pemisahan dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyelesaian BMPD apabila berdasarkan penilaian BUS hasil pemisahan atau BUS penerima pemisahan dimaksud memerlukan waktu penyelesaian BMPD melampaui 18 (delapan belas) bulan.
g. BUK yang melakukan penyertaan modal karena melakukan pemisahan UUS dikecualikan dari persyaratan tingkat kesehatan bagi bank yang akan melakukan penyertaan modal sesuai dengan POJK mengenai prinsip kehatihatian dalam kegiatan penyertaan modal.
h. BUK yang memiliki UUS dapat mengajukan permohonan persetujuan untuk melaksanakan sinergi perbankan dengan BUS hasil pemisahan secara bersamaan dengan permohonan pendirian BUS hasil pemisahan atau permohonan persetujuan pemisahan UUS.
i. Pemisahan dengan cara mengalihkan hak dan kewajiban UUS dapat dilakukan kepada BUK lain dengan syarat BUK lain harus melakukan perubahan kegiatan usaha BUK menjadi BUS.
Posting Komentar untuk "Pemisahan (Spin-Off) Bank Syariah"